PT Alumada Karya Pratama Disorot, Reklame Djarum di Jakabaring Diminta Diperiksa

Oleh admin • 06 Okt 2026, 08:23 WIB • 21 Views

PT Alumada Karya Pratama Disorot, Reklame Djarum di Jakabaring Diminta Diperiksa

PALEMBANG – Beritaheboterkini.com, Keberadaan baliho iklan rokok Djarum di kawasan Jakabaring, Kota Palembang, mendapat sorotan. Media reklame yang diduga dipasang oleh PT Alumada Karya Pratama tersebut dinilai perlu diperiksa oleh Pemerintah Kota Palembang untuk memastikan kesesuaian perizinan, kewajiban pajak, serta penempatannya dengan ketentuan reklame yang berlaku.

Sorotan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan reklame di Kota Palembang yang pada prinsipnya harus memperhatikan aspek ketertiban, kerapian, keindahan, keserasian, serta nilai estetika dan tata ruang kota.

Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2019 mengatur petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame, termasuk aspek perizinan, pengawasan, pengendalian dan penataan reklame.

Selain itu, Pemerintah Kota Palembang memiliki Perwali Nomor 75 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 55 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan pemungutan pajak reklame dan tercatat berstatus berlaku.

Pemkot Diminta Lakukan Pemeriksaan Atas Atas persoalan tersebut, Pemkot Palembang melalui instansi terkait diminta melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan baliho di kawasan Jakabaring.

Pemeriksaan diharapkan mencakup status izin reklame, lokasi pemasangan, ukuran dan konstruksi media reklame, serta kewajiban pajak yang berkaitan dengan reklame tersebut.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami meminta pemerintah menerapkan aturan secara konsisten. Seluruh pelaku usaha reklame harus mengikuti ketentuan yang sama,” ujar pihak yang menyoroti persoalan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang tercantum pada situs resmi perusahaan, PT Alumada Karya Pratama mencantumkan layanan billboard dan baliho serta sejumlah pekerjaan dengan PT Djarum sebagai klien. Namun, keterkaitan perusahaan dengan titik reklame yang dipersoalkan tetap perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Diminta Transparansi

Bapenda, DPMPTSP, Satpol PP dan OPD terkait juga diminta melakukan pengecekan lapangan serta memberikan informasi mengenai status perizinan dan kewajiban pajak reklame pada titik yang dipersoalkan.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dan kewajiban telah dipenuhi, pihak perusahaan maupun pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi. Dengan demikian, informasi mengenai keberadaan reklame tersebut dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.Red

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top